Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Advenia Elisabeth
Mendag Zulkifli Hasan memeusnahkan pakaian, sepatu dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar. Foto: Kemendag

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, diduga pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari suplier di Batam. 

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendag saja, namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” kata Moga.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Ungkap Bahaya Negara Ketergantungan Impor di Tengah Konflik Global

Nasional
28 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Nasional
30 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal