MANADO, iNews.id - Restoran menjadi salah satu subsektor usaha yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha meminta agar pajak restoran yang saat ini 10 persen diturunkan menjadi 5 persen.
"Pajak restoran saat ini sebesar 10 persen terasa memberatkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara, Ivanry Matu di Manado, Selasa (1/12/2020).
Ivanry mengatakan Kadin telah melayangkan surat langsung kepada Presiden Joko Widodo soal usulan tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendongkrak daya beli.
"Para pelanggan kami sangat berhitung ketika berbelanja di masa Covid-19 ini. Namun dengan harga makanan yang dianggap terjangkau maka ada minat untuk membeli. Hal ini tentu meningkatkan daya beli dari para pelanggan dan ketika ada omzet maka roda ekonomi akan berputar, hal ini tentu baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," katanya.