Pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah maksimal 10 persen. Namun, payung hukumnya berasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ivanry menilai, pemerintah pusat bisa memberikan aturan yang menjadi rujukan bagi pemda untuk menurunkan pajak restoran. Pasalnya, pajak ini sangat berpengaruh bagi pelaku usaha restoran.
"Karena ketika pelanggan bayar nota dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak 10 persen, sebab itu mohon kiranya diturunkan menjadi lima persen," katanya.