JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga beras seiring musim panen raya yang tiba mulai Maret hingga April 2023. Hal itu untuk menciptakan kestabilan harga di pasar.
Penetapan harga beras tersebut, diatur dalam Surat Keputusan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras untuk membentuk harga di pasar.
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sebagai berikut:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp5.000/kg
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg
- GKG di Gudang Perum BULOG Rp6.300/kg
- Beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa usulan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
"HPP beras yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ujar Arief dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
Apabila sudah diterapkan, HPP beras tersebut dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.
“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” tutur Arief.
Dia menambahkan, paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.
"Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” ungkap Arief.
Editor : Jeanny Aipassa