Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Harga Batas Atas Gabah dan Beras

Advenia Elisabeth
Badan Pangan Nasional mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah dan beras petani. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah dan beras petani. Pencabutan aturan ini melalui Surat Edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023. 

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Arief dalam keterangannya dari dokumen surat edaran dikutip, Jumat (10/3/2023).

Arief menambahkan, surat edaran ini sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan telah dicabut, dia berpesan agar para pelaku usaha penggilingan tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.

"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

57 tahun lalu

Bulog Serap 3 Juta Ton Beras hingga Juni 2026, Sudah 75% dari Target

57 tahun lalu

BPS Ungkap Produksi Padi dan Jagung Berpotensi Menurun hingga Juli 2026, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Bulog Usul Perpanjang Bantuan Pangan Beras 20 Kg pada Juni-Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal