Pedagang Hewan Kurban Berkurang Akibat Wabah PMK, Justru Bikin Untung

Ikhsan Permana SP
Pedagang hewan kurban di tahun ini melakukan persiapan ekstra terkait penyakit mulut dan kuku, demi menjamin kualitas hewan ternak yang dijualnya untuk Hari Raya Idul Adha. (Foto: MPI/Heri Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Pedagang hewan kurban mengaku meraup keuntungan meski di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 

Hal itu, terutama disebabkan jumlah pedagang sapi untuk hewan kurban berkurang akibat wabah PMK, sehingga persaingan antarsesama pedagang hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha pun menurun. 

Auli Akbar, seorag pedagang sapi untuk hewan kurban di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, mengaku kondisi tersebut membuatnya tetap meraih keuntungan, meskipun pembeli juga mengalami penurunan. 

"Dikarenakan pembeli menurun, tapi pedagang juga menurun, jadi imbang. Kalau saya Alhamdulillah tetap stabil, malah saya ada untung, walaupun pembelinya secara global turun dibandingkan tahun lalu," kata Auli Akbar, kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022). 

Dia menjelaskan, penurunan jumlah pedagang ini terjadi karena beberapa hal. Salah satunya karena keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang sapi dikirim ke luar Jawa Timur, termasuk ke Jabodetabek.

Selain itu, daerah penghasil sapi lainnya, seperti Provinsi Bali, juga mengurangi pengiriman sapi ke wilayah Jabodetabek, untuk menghindari penyebaran PMK.

"Pemprov Bali itu biasanya setiap bulan mengeluarkan izin untuk 40.000 ekor (sapi). Saat ini, Pemprov Bali hanya mengeluarkan 20.000 ekor, itu juga belum terealisasi. Ditambah lagi Pemprov Jawa Timur melarang sapinya di kirim ke luar daerah, jadi semakin berkurang pasokannya, makanya pedagang hewan kurban ikut berkurang," ujae Auli. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Razia Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Sidoarjo, Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

Makro
8 bulan lalu

Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Makro
8 bulan lalu

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Kiriman, Begini Rinciannya

Makro
8 bulan lalu

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Dapat Pembebasan PPh 21, Ini Kriterianya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal