Pedagang Ngeluh Omzet bakal Turun Imbas Larangan Jual Rokok Eceran

Suparjo Ramalan
Pedagang asongan menilai terkait larangan penjualan produk tembakau dalam PP 28/2024 dapat mempengaruhi omzetnya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Meski begitu, Zulfikar tidak keberatan dengan kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

“Kalau di kawasan sekolah yaa bisalah diatur ya, tapi kalau aturan penjualan itu berpengaruh banget ke omzet sih,” ucapnya.

Pro kontra memang mengemuka di kalangan masyarakat perihal larangan menjual produk tembakau. Perbedaan pendapat mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur penjualan dan pembelian rokok. Di mana, adanya larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

57 tahun lalu

Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal