Pedagang Ngeluh Omzet bakal Turun Imbas Larangan Jual Rokok Eceran

Suparjo Ramalan
Pedagang asongan menilai terkait larangan penjualan produk tembakau dalam PP 28/2024 dapat mempengaruhi omzetnya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pedagang asongan menilai terkait larangan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dapat mempengaruhi omzetnya. Adapun, salah satu aturan pada PP tersebut larangan menjual rokok eceran dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Salah satu pedagang asongan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Zulfikar (30) mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena bakal menekan pendapatan alias omzet hariannya. Pasalnya, masih banyak warga yang membeli rokok eceran atau ketengan.

Dia menghitung omzet yang diperoleh dari berdagang rokok eceran lebih menguntungkan dibandingkan dijual secara bungkusan. Soal ini dia enggan merinci lebih jauh. 

“Pertama, pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalo beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya ga banyak,” ujar Zulfikar kepada iNews.id, Minggu (4/8/2024). 

“Apalagi pedagang yang di lingkungan warga kayak gini ga nentu belinya,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

57 tahun lalu

Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal