Dia menuturkan, pedagang-pedagang yang membeli dari Pasar Induk Beras Cipinang adalah pedagang beras turunan di 153 pasar di DKI Jakarta. Mereka wajib menjual dengan harga Rp9.300 per kg.
“Artinya, masih di bawah HET Rp9.450 per kg, sehingga manakala beras itu masih diperjualbelikan di pasar yang lebih kecil lagi, harapannya maksimal Rp9.450,” ucapnya .
Pamrihadi menyatakan akan terus melakukan kolaborasi bersama para pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang dalam pelaksanaan operasi pasar. Beras yang boleh mereka jual maksimal Rp8.900 per kg.
“Kita terus berkolaborasi dengan pedagang Pasar Induk Beras Cipinang, mereka akan menjual dengan harga maksimum Rp8.900 per kg, per kemarin sudah ada yang menjual Rp8.800 karena tahu beras dari Bulog akan masuk banyak dan harus terdistribusi kepada masyarakat,” tutur dia.