JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai hari ini, Selasa (1/2/2022). HET minyak goreng curah ditetapkan di harga Rp11.500 per liter.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Pondok Gede, Kota Bekasi, pedagang masih menjual minyak goreng curah dengan harga lama yaitu Rp19.000 per kilogram (kg).
"Kalau menjual minyak goreng masih menggunakan harga yang lama, memang sebelumnya sudah mengajukan untuk mendapatkan minyak itu, tapi mereka bilang tidak bisa, harus dihabiskan dulu," ujar salah satu pedagang minyak goreng, Soleh saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (1/2/2022).
Soleh menyebut bahwa saat ini dirinya hanya menjual barang yang disesuaikan dengan modal yang dikeluarkan saat belanja minyak curah. Sebab, jika harus mengikuti arahan pemerintah yang langsung menurunkan harga minyak, tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
"Saya dan kawan-kawan pedagang ini merasa bingung, modalnya masih tinggi, tapi kok harga sudah turunin," kata dia.