Pedagang Pasar Tolak Rencana Sembako Dikenai PPN

Rina Anggraeni
Pedagang pasar

JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako mendapat penolakan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi). Mereka berharap pemerintah menghentikan rencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. 

Ketua umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan tersebut. Apalagi kebijakan di masa pandemi Covid-19 dan situasi perekonomian yang belum pulih.

"Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah," katanya di Jakarta, Rabu (9/6/2021)

Dia  mencatat, lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu, pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan beberapa bulan belakangan ini. 

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, bagaimana tidak gulung tikar?" ujarnya.

Dia memprotes keras rencana pemerintah tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, Ikappi akan melakukan upaya protes kepada presiden.

"Ini agar kementerian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

7 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

10 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

10 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal