PPN Akan Naik jadi 12 Persen, Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak Minimum 1 Persen

Rina Anggraeni
Tarif PPN akan naik dan perusahaan rugi bakal dikenai pajak

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) minimum.

Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 7 disebutkan, tarif PPN adalah 12 persen. 

Namun tarif tersebut bisa diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN). 

Di samping itu, ada juga penggenaan tarif PPN 0 persen atas ekspor barang kena pajak terwujud, ekspor barang kena pajak tidak terwujud, dan ekspor jasa kena pajak. PPN bisa dikenakan dengan tarif berbeda terhadap penyerahan barang kena pajak tertentu dan /atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 

Tarif berbeda tersebut dikenakan paling rendah 5 persen. Sedangkan, paling tinggi sebesar 25 persen.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

2 hari lalu

Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi

2 hari lalu

Kisah Pemuda Drop Out SMA Kini Jadi Miliarder Termuda Eropa Berkat Chip AI

4 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal