JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) minimum.
Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 7 disebutkan, tarif PPN adalah 12 persen.
Namun tarif tersebut bisa diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN).
Di samping itu, ada juga penggenaan tarif PPN 0 persen atas ekspor barang kena pajak terwujud, ekspor barang kena pajak tidak terwujud, dan ekspor jasa kena pajak. PPN bisa dikenakan dengan tarif berbeda terhadap penyerahan barang kena pajak tertentu dan /atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Tarif berbeda tersebut dikenakan paling rendah 5 persen. Sedangkan, paling tinggi sebesar 25 persen.