PPN Akan Naik jadi 12 Persen, Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak Minimum 1 Persen

Rina Anggraeni
Tarif PPN akan naik dan perusahaan rugi bakal dikenai pajak

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) minimum.

Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 7 disebutkan, tarif PPN adalah 12 persen. 

Namun tarif tersebut bisa diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN). 

Di samping itu, ada juga penggenaan tarif PPN 0 persen atas ekspor barang kena pajak terwujud, ekspor barang kena pajak tidak terwujud, dan ekspor jasa kena pajak. PPN bisa dikenakan dengan tarif berbeda terhadap penyerahan barang kena pajak tertentu dan /atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 

Tarif berbeda tersebut dikenakan paling rendah 5 persen. Sedangkan, paling tinggi sebesar 25 persen.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
4 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
9 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal