Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Rizqa Leony Putri
PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. (Foto: dok Pegadaian)

Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:
1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
 
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah. 

“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault," katanya.

Menurutnya, emas 1 kilogram itu menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah tersebut. Demikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram.

"Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas  tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan," ucapnya.

Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain.

"Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas 1 kilogram tadi akan membutuhkan proses pencetakan sesuai aspirasi nasabah dan selanjutnya proses distribusi hingga diterima setiap nasabah,” katanya.

Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Mobil
21 jam lalu

BYD ATTO 3 Meluncur di IIMS 2026, Bidik Kebutuhan Mobilitas Harian

Bisnis
22 jam lalu

Kembali Catat Prestasi Global, Pegadaian Raih Dua Penghargaan Internasional

Mobil
22 jam lalu

Ramaikan IIMS 2026, XPENG Kenalkan SUV Berteknologi Pengisian Daya Cepat

Nasional
1 hari lalu

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal