Pegawai Badan Otorita IKN Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (3/4/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, mengungkapkan hingga saat ini para pegawai di lembaga tersebut belum menerima gaji. Bahkan Bambang baru menerima gaji setelah 11 bulan bertugas. 

Dia membeberkan, hal itu disebabkan belum rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Badan Otorita IKN. Akibatnya, pegawai Badan Otorita IKN mulai dari pejabat eselon satu ke bawah belum menerima gaji.

"(Pegawai IKN belum digaji) karena memang Perpresnya sedang diajukan," ujar Bambang, seusai RDP bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Dia menjelaskan, Presiden Jokowi baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari lalu. Sedangkan para pejabat di lingkungan otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala otorita.

Berdasarkan catatan iNews, ada 5 pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022, yakni Sekretaris Badan Otorita IKN, 4 Deputi, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan. Kemudian pada 30 Januari 2023, Kepala Badan Otorita IKN kembali melantik 10 pegawai untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Biro hingga Direktur.

Selanjutnya pada 16 Februari 2022, Badan otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik 4 pejabat baru setara eselon I, seperti Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

"Jadi ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar gaji mereka bisa dipercepat," ucap Bambang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan, Pegawai bakal Dialihkan ke Kemenhaj

Nasional
27 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
1 bulan lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal