Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Viola Triamanda
Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat subsidi upah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tak cuma pekerja sektor formal dengan gaji Rp3,5 juta yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Namun, para pekerja dengan gaji di atas itu juga berkesempatan mendapatkannya. 

Dia menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, tapi nominalnya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota akan mendapatkan BSU. 

"Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang akan mendapatkan BSU," kata dia di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dia menuturkan, BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja. Sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain. 

"Jadi seperti nelayan, driver ojol, sopir, dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan, namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini," ucapnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
7 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
9 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
10 hari lalu

Miris! Rata-Rata Upah Buruh RI Hanya Rp3,29 Juta per Bulan, Jauh dari UMP Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal