Pekerja Sektor Kritikal Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai 7 September

azhfar muhammad
Menko Luhut mengatakan, pekerja sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 Septembre 2021.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan aturan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali. Sejalan dengan itu, para pekerja di sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 Spetember 2021 mendatang. 

"Untuk sementara, sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021) malam. 

Dia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi juga akan diberlakukan bagi karyawan di industri berorientasi domestik, non-esensial hingga ekspor esensial. Pemerintah melalui aturan baru telah mengizinkan seluruh industri baik yang berorientasi domestik maupun ekspor beroperasi 100 persen. Namun, jam operasional pekerja dibagi dua shift selama perusahaan tersebut mengantongi Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Luhut menuturkan, aplikasi PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik.

"Ke depan platform PeduliLindungi akan terus digunakan dan diluaskan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa kecuali," ucapnya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis aplikasi PeduliLindungi menjadi kunci untuk mengendalikan Covid-19.

Dia menyebut, pemerintah akan mengubah kategori warna di PeduliLindungi seperti ditambahkan warna hitam bagi mereka yang terinfeksi Covid-19 agar lebih cepat pencegahannya. Sementara itu, berdasarkan catatan pemerintah hingga 29 Agustus 2021 sudah ada 13,6 juta masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining di pusat perbelanjaan dan industri.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Nasional
5 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Megapolitan
9 hari lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
1 bulan lalu

Korban PHK Tembus 44.433 Orang hingga Agustus 2025, Terbanyak di Wilayah Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal