JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.000 outlet restoran di luar mal yang terdapat di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang diizinkan beroperasi dan melakukan layanan makan di tempat atau dine in.
Hal itu, seiring dengan uji coba yang dilakukan pemerintah untuk memperluas operasional restoran dengan layanan izin makan di tempat, terkait dengan dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan melakukan uji coba operasional 1.000 outlet restauran di luar pusat perbelanjaan atau mal, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kita akan melakukan uji coba di 1 000 outlet restoran di luar mall di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas,” kata Menteri Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021).
Dia mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform PeduliLindungi wajib diterapkan oleh 1.000 outlet restoran yang akan mengikuti uji coba dari pemerintah.