Pekerja Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Begini Alasannya 

Iqbal Dwi Purnama
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun. (foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dalam regulasi tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

Salah satu sales handphone di Mal Tamini Square, Heri Purnomo (30) menolak Permenaker tersebut karena dinilai akan merugikan banyak pekerja di Tanah Air. Sebagai pekerja, Heri yang ikut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan merasa khawatir tidak punya uang ketika sewaktu-waktu berhenti bekerja.

"Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun," ujar Heri kepada MNC Portal, Minggu (13/2/2022).

Heri menambahkan, rata-rata para pekerja mencairkan dana JHT untuk membuat usaha baru, sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru. Heri berharap kepada pemerintah segera mencabut peraturan tersebut.

"Sebaiknya dihapus saja, yang jadi khawatir bakal ada demo terus, apalagi di tengah kondisi Covid-19 seperti ini," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri

57 tahun lalu

Mau Bahas Pajak JHT, Said Iqbal Ngaku Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu

57 tahun lalu

Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

57 tahun lalu

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal