Pekerja Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Begini Alasannya 

Iqbal Dwi Purnama
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun. (foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dalam regulasi tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

Salah satu sales handphone di Mal Tamini Square, Heri Purnomo (30) menolak Permenaker tersebut karena dinilai akan merugikan banyak pekerja di Tanah Air. Sebagai pekerja, Heri yang ikut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan merasa khawatir tidak punya uang ketika sewaktu-waktu berhenti bekerja.

"Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun," ujar Heri kepada MNC Portal, Minggu (13/2/2022).

Heri menambahkan, rata-rata para pekerja mencairkan dana JHT untuk membuat usaha baru, sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru. Heri berharap kepada pemerintah segera mencabut peraturan tersebut.

"Sebaiknya dihapus saja, yang jadi khawatir bakal ada demo terus, apalagi di tengah kondisi Covid-19 seperti ini," kata dia.

Senada dengan Heri, pegawai tenant alat optik, Mirza Anwar (29) juga tidak setuju dengan adanya Permenaker tersebut. Disamping cukup merugikan para pekerja, kebijakan tersebut juga akan merepotkan para pekerja nantinya.

"Jadi sebetulnya kan itu membantu para pekerja yang ketika resign untuk bisa mendapatkan modal baru untuk membangun usaha baru," ucap Mirza.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Bisnis
1 bulan lalu

Garuda Indonesia bakal Dapat Suntikan Modal dari Danantara Rp23,9 Triliun 

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal