Pekerja Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Begini Alasannya 

Iqbal Dwi Purnama
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT mendapat penolakan khususnya dari kalangan pekerja. Dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun. (foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

Dia menyebut seharusnya pemerintah ketika membuat kebijakan harus mendengarkan aspirasi dari para asosiasi pekerja yang mana juga akan menjalankan peraturan tersebut.

"Tolong didiskusikan lagi, jangan sembarang ngambil tindakan, apalagi kondisi seperti ini yang masih pandemi" ucap Mirza.

Security Mal Tamini Square, Angga Hermansyah (35) menilai kebijakan tersebut jelas merugikan para pekerja. Sebab, menurutnya beberapa pekerja juga ingin mencairkan dana JHT sebagai modal usaha.

"Bagi saya pekerja sangat dirugikan, seperti saya misalnya tidak selama kerja terus, karena saya kan juga pengen usaha, kalau berenti kerja misal usia 40 kita cairin terus bikin usaha sendiri," ucap Angga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
10 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
14 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Nasional
15 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Health
15 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal