Meski begitu, Adita menegaskan sejumlah protokol kesehatan (prokes) masih tetap diberlakukan, mulai dari memakai masker, cuci tangan hingga menjaga jarak.
Sebelumnya, Luhut menyebut bahwa kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.” ucap Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022).