Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000

Iqbal Dwi Purnama
Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan dispensasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan ketika ingin menerbitkan sertifikat hak merek dagang. Sesuai regulasi, biaya untuk menerbitkan sertifikat tersebut sebesar Rp1,8 juta. 

Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengatakan, para pelaku UMK Perseorangan mendapatkan harga khusus, yaitu hanya Rp500.000. Namun, para pelaku UMK Perseorangan harus melampirkan persyaratan yaitu surat keterangan UMKM dari Kemenkop UKM.

"Kalau untuk perorangan itu kan Rp1,8 juta, kalau UMK Perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan dari Kemenkop UKM dipotong menjadi Rp500.000," ujar Cecep dalam sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Cecep menjelaskan, jangka waktu berlaku sertifikat tersebut selama 10 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, atau 6 bulan setelah lewat dari masa berlaku.

"Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Belanja
25 menit lalu

Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!

Megapolitan
3 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Bisnis
3 hari lalu

Kisah Sukses Wirausaha Muda bersama Shopee Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Nasional
6 hari lalu

Menkop Ferry: Gerai Kopdes Dapat Jadi Etalase Produk Lokal dari Program Rocket Youthpreneur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal