Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000

Iqbal Dwi Purnama
Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat. (Foto: Tangkapan Layar)

Untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikat merek, para pelaku UMK Perseorangan bisa mengakses situ Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (dgip.go.id) dan masuk ke laman permohonan. 

"Jadi tidak perlu capek-capek datang ke kantor kami melalui loket layanan, sekarang sudah bisa di handphone kita sudah bisa mendaftarkan kekayaan intelektual," ucap Cecep.

Melalui perampingan regulasi pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala. Misalnya, nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.

Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan, sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga, Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

1 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

2 hari lalu

UKM Naik Kelas, MNC University dan TDA Jakbar Bahas Strategi Pengembangan UMKM

2 hari lalu

5 Ide Bisnis UMKM Bisa Cuan Besar dari Olahan Pisang hingga Camilan Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal