Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000

Iqbal Dwi Purnama
Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan dispensasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan ketika ingin menerbitkan sertifikat hak merek dagang. Sesuai regulasi, biaya untuk menerbitkan sertifikat tersebut sebesar Rp1,8 juta. 

Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengatakan, para pelaku UMK Perseorangan mendapatkan harga khusus, yaitu hanya Rp500.000. Namun, para pelaku UMK Perseorangan harus melampirkan persyaratan yaitu surat keterangan UMKM dari Kemenkop UKM.

"Kalau untuk perorangan itu kan Rp1,8 juta, kalau UMK Perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan dari Kemenkop UKM dipotong menjadi Rp500.000," ujar Cecep dalam sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Cecep menjelaskan, jangka waktu berlaku sertifikat tersebut selama 10 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, atau 6 bulan setelah lewat dari masa berlaku.

"Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemerintah Beri Karpet Merah untuk UMKM Dapat Legalitas Usaha, Begini Skemanya

2 hari lalu

UMKM Desa Susukan Siap Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemasaran Digital dan Branding Produk

6 hari lalu

Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Tembus Rp414 Triliun, Lampaui Target

10 hari lalu

Dana Bergulir LPDB Koperasi Bantu KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal