Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani, UU HPP membantu meringankan masyarakat menengah termasuk UMKM dalam keringanan pajak termasuk pembebasan pajak.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk memajukan sistem perpajakan Indonesia. Selain itu, untuk membantu masyarakat menengah bawah termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan pelaku UMKM, melainkan meringankan mereka," kata Sri Mulyani, dikutip dalam akunnya di Instagram, Kamis (14/10/2021).

Pada UU HPP untuk pelaku UMKM, dia menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Dalam regulasi baru, pelaku UMKM mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika pendapatan usahanya tidak sampai Rp500 juta per tahun. 

Artinya, pelaku UMKM bisa bebas pajak atau tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika pendapatan bruto per tahun di bawah batas tersebut. 

"Selama ini tidak ada batasan tersebut, sehingga pada skema tersebut berapa pun pendapatan usaha pelaku UMKM mereka akan dikenai tarif pajak final 0,5 persen," ujarnya.

Dengan demikian, Pasal 31E UU PPh dipertahankan sehingga bagi wajib pajak (WP) Badan UMKM (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar) yang tidak bisa lagi menggunakan tarif final sesuai PP23/2018, maka tarif pajaknya didiskon 50 persen atau hanya 11 persen.

"Saya berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi," ucap Sri Mulyani.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Bisnis
4 hari lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Bisnis
5 hari lalu

Kisah Sukses UMKM Nawla lewat Produk Fesyen Berkualitas di Shopee

Nasional
7 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal