UU HPP Beri Keringanan Pengemplang Pajak, Denda Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

Iqbal Dwi Purnama
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan tentang pengurangan denda dan penghapusan sanksi pidana di UU pajak yang baru disahkan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Paripurna DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi ini, para pengemplang pajak diberikan keringanan, berupa pengurangan denda hingga penghapusan sanksi pidana

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan pajak tersebut berupa sanksi administrasi dari 50 persen dikurangi menjadi 30 persen bagi wajib pajak yang tidak patuh. Aturan ini berlaku bagi para pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.

"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Sementara sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60 persen. 

"Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak (dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Nasional
6 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Sebagian Besar Gubernur Keberatan terkait Pemangkasan Transfer ke Daerah

Nasional
11 hari lalu

Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya

Nasional
17 hari lalu

84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal