6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Iqbal Dwi Purnama
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan kemarin, Kamis (7/10/2021). UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.

Mengutip UU HPP, beberapa aturan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, yakni soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), denda pajak, hingga pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Berikut ini rincian lengkap aturan baru dalam UU HPP:

1. PPN

Dalam HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap mulai tahun depan. Pada 1 April 2022, tarif pajak yang saat ini  10 persen naik menjadi 11 persen. Kemudian, PPN tersebut akan naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah juga tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa keuangan hingga jasa kesehatan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

57 tahun lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal