6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Iqbal Dwi Purnama
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan kemarin, Kamis (7/10/2021). UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.

Mengutip UU HPP, beberapa aturan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, yakni soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), denda pajak, hingga pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Berikut ini rincian lengkap aturan baru dalam UU HPP:

1. PPN

Dalam HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap mulai tahun depan. Pada 1 April 2022, tarif pajak yang saat ini  10 persen naik menjadi 11 persen. Kemudian, PPN tersebut akan naik kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah juga tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa keuangan hingga jasa kesehatan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal