Pelanggan Prabayar PLN Berhak Atas Kompensasi Listrik Padam, Begini Mekanismenya

Isna Rifka Sri Rahayu
Listrik. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) berjanji memberikan kompensasi atas kejadian listrik padam di separuh Jawa pada hari Minggu (4/8/2019) lalu. Kompensasi diberikan kepada seluruh pelanggan, tak terkecuali pelanggan prabayar alias token.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kompensasi bagi pelanggan prabayar yang berhak diberikan berdasarkan asumsi perhitungan pemakaian listrik padam kWh. Kompensasi diberikan saat pelanggan PLN membeli token listrik.

"Saat pelanggan membeli token, maka akan keluar dua token," kata Yuddi kepada iNews.id, Selasa (20/8/2019).

Dia mengatakan, dua token yang terpisah ini berisi token dengan nominal yang dibeli pelanggan dan token yang merupakan nominal atas kompensasi. Kedua token itu sama-sama memiliki 20 digit.

Yuddy mengatakan, token yang berupa kompensasi diberikan mulai bulan September 2019. Untuk memeriksa besaran kompensasi yang diterima, PLN telah membuka berbagai saluran komunikasi kepada pelanggan.

Secara umum, pelanggan bisa mengecek melalui laman resmi PLN yakni www.pln.co.id atau melalui kanal-kanal Contact Center PLN mulai dari aplikasi ponsel hingga media sosial.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati Serentak di Jakarta Hari Ini

Bisnis
1 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN, Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap

Nasional
6 hari lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Nasional
7 hari lalu

PLN Tebar Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal