Pelanggan Prabayar PLN Berhak Atas Kompensasi Listrik Padam, Begini Mekanismenya

Isna Rifka Sri Rahayu
Listrik. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) berjanji memberikan kompensasi atas kejadian listrik padam di separuh Jawa pada hari Minggu (4/8/2019) lalu. Kompensasi diberikan kepada seluruh pelanggan, tak terkecuali pelanggan prabayar alias token.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kompensasi bagi pelanggan prabayar yang berhak diberikan berdasarkan asumsi perhitungan pemakaian listrik padam kWh. Kompensasi diberikan saat pelanggan PLN membeli token listrik.

"Saat pelanggan membeli token, maka akan keluar dua token," kata Yuddi kepada iNews.id, Selasa (20/8/2019).

Dia mengatakan, dua token yang terpisah ini berisi token dengan nominal yang dibeli pelanggan dan token yang merupakan nominal atas kompensasi. Kedua token itu sama-sama memiliki 20 digit.

Yuddy mengatakan, token yang berupa kompensasi diberikan mulai bulan September 2019. Untuk memeriksa besaran kompensasi yang diterima, PLN telah membuka berbagai saluran komunikasi kepada pelanggan.

Secara umum, pelanggan bisa mengecek melalui laman resmi PLN yakni www.pln.co.id atau melalui kanal-kanal Contact Center PLN mulai dari aplikasi ponsel hingga media sosial.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
13 hari lalu

PLN IP Kembangkan 4 Proyek PLTS 490 MW, Dukung Target Energi Surya 100 GW

20 hari lalu

PLN Garap Panas Bumi Jadi Listrik 45 MW di Lampung-Sulut, Gandeng Pertamina

30 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

31 hari lalu

Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN, Minta Pertamina hingga PLN Pangkas Anak Cucu Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal