Kepmendag tersebut menyatakan penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag Nomor 67 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan keseriusan asosiasi agar AETS memenuhi targetnya. “Kami telah menginformasikan kebijakan Pemerintah ini kepada seluruh anggota dan siap melakukan mandat yang diberikan kepada Gapkindo,” ujarnya.
“Kepmendag merupakan penegasan Pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati oleh pelaku usaha karet alam,” ujar Oke.
Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 20,69 persen pada periode 2012-2016, sedangkan volume ekspornya tidak berubah signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor karet alam pada tahun 2012 mencapai 7,86 miliar dolar AS dengan volume 2,44 juta ton.
Pada 2013, nilai ekspor turun menjadi 6,90 miliar dolar AS dengan volume ekspor naik menjadi 2,70 juta ton. Tahun 2014, nilai ekspor kembali turun ke 4,7 miliar dolar AS dengan volume ekspor turun menjadi 2,62 juta ton.
Pada tahun 2015, nilai ekspor turun ke 3,69 miliar dolar AS dengan volume ekspor naik sedikit ke 2,63 juta ton. Kemudian tahun 2016 nilai ekspor turun menjadi 3,37 miliar dolar AS dengan volume ekspor turun ke 2,57 juta ton. Nilai ekspor membaik pada periode Januari-November 2017 menjadi 4,77 miliar dolar AS dengan volume ekspor naik menjadi 2,77 juta ton.