Sejak Juli 2020, kata Yuli, Pertamina Rosneft tidak pernah lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) di Tuban. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, Pertamina selaku induk usaha PRPP menggunakan sistem konsinyasi melalui pengadilan untuk menuntaskan sisa pembebasan lahan.
"Dengan kata lain, tidak ada lagi proses pembebasan lahan yang berjalan di lapangan, apalagi proses tidak langsung melalui penunjukan pihak ketiga," kata Yuli.
Proses pembebasan lahan warga seluas 377 hektare sudah rampung dilaksanakan akhir 2020. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang meliputi Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, dan Desa Kaliuntu.
Sebagai salah satu proyek strategis nasional, kilang GRR Tuban ditargetkan beroperasi pada 2026 dan diperkirakan menyerap sekitar 20.000 tenaga kerja pada saat konstruksi proyek, serta kurang lebih 2.000 tenaga kerja setelah proyek beroperasi.