Kebijakan tersebut didasarkan instruksi pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tentang uji coba pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dengan QR Code dan SK BPH Migas tentang pengendalian solar subsidi JBT.
Melalui SK BPH Migas, untuk transaksi biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 80 liter per hari sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari.
"Harapannya dengan metode ini tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan kami ingatkan kembali kepada konsumen jangan lupa gunakan kode QR untuk melakukan transaksi pembelian solar subsidi," tuturnya.