Pembelian LPG 3 Kg Mulai Dibatasi 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Terdaftar

Atikah Umiyani
Pembelian LPG 3 kg mulai dibatasi 1 Januari 2024, pembeli wajib terdaftar. (Foto: Antara)

Kementerian ESDM akan mengawali pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023. Pendataan akan diperluas ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023. Adapun evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.  

Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di subpenyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang telah terdata. Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, subpenyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada KTP yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu. 

Terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per NIK pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Dukung Rencana Pembatasan Game Online usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Keuangan
3 bulan lalu

Harga LPG 3 Kilogram yang Sebenarnya Tanpa Subsidi Pemerintah, Ternyata Segini Besarannya

Nasional
4 bulan lalu

Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sejumlah Ruas Tol hingga Minggu Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal