Pembelian LPG 3 Kg Mulai Dibatasi 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Terdaftar

Atikah Umiyani
Pembelian LPG 3 kg mulai dibatasi 1 Januari 2024, pembeli wajib terdaftar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken pada 28 Februari  2023 tersebut, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi  PT Pertamina yang bisa membeli LPG tersebut. Regulasi ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," bunyi Lampiran Kepdirjen Migas, dikutip Selasa (7/3/2023).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan penetapan aturan ini  untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.

"Serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujar dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Dukung Rencana Pembatasan Game Online usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Keuangan
3 bulan lalu

Harga LPG 3 Kilogram yang Sebenarnya Tanpa Subsidi Pemerintah, Ternyata Segini Besarannya

Nasional
4 bulan lalu

Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sejumlah Ruas Tol hingga Minggu Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal