Pembentukan Danantara Diatur dalam RUU BUMN yang Sepakat Dibawa ke Paripurna

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR sepakat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna mendatang. Dalam aturan itu, legislator sepakat mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. 

Hal ini disampaikan Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo saat membacakan laporan panja.

Dalam laporan itu, terdapat sejumlah poin yang disepakati Panja. Pertama, terkait penyesuaian dan perluasan definisi BUMN. Tujuannya, untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko saat membacakan laporan panja.

Lalu, pria yang akrab disapa Eko Patrio itu menyampaikan, RUU BUMN mengakomodir pembentukan Danantara beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hinhga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KAI Segera Impor 23 KRL Bekas dari Jepang, Atasi Kekurangan Kereta

5 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

5 hari lalu

Pramono Minta Bantuan Danantara Bangun LRT, Rano Karno: Jakarta Milik Indonesia

7 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal