Pemerintah akan Bagi Rice Cooker Gratis, Kriteria Utama Pelanggan PLN

Atikah Umiyani
Ilustrasi aneka jenis rice cooker. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membagi rice cooker secara gratis ke masyarakat. Rencana pembagian rice cooker tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (06/10/2023), pada Pasal 1 Ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria untuk calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1, yakni merupakan rumah tangga yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029

Nasional
11 hari lalu

RDMP Kilang Balikpapan Beroperasi 10 November, RI Tak Lagi Impor Solar Mulai 2026

Buletin
15 hari lalu

Sidak SPBU di Malang, Bahlil Pastikan Kualitas Pertalite Asli Tanpa Campuran

Nasional
21 hari lalu

Bahlil Pastikan SPBU Swasta Tetap Dapat Kuota Impor BBM Tahun Depan, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal