Pemerintah akan Bagi Rice Cooker Gratis, Kriteria Utama Pelanggan PLN

Atikah Umiyani
Ilustrasi aneka jenis rice cooker. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membagi rice cooker secara gratis ke masyarakat. Rencana pembagian rice cooker tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (06/10/2023), pada Pasal 1 Ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria untuk calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1, yakni merupakan rumah tangga yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Bahlil Laporkan Kompensasi dan Subsidi Listrik Capai Rp210 Triliun: Masih On the Track

Nasional
26 hari lalu

Bahlil Balas soal Taubatan Nasuha: Cak Imin juga Evaluasi Diri

Nasional
26 hari lalu

Bahlil Tegaskan bakal Cabut Izin Tambang yang Langgar Aturan 

Nasional
1 bulan lalu

Bertemu Prabowo di Istana, Bahlil Beberkan Rencana Pembangunan PLTS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal