Pemerintah akan Bentuk Tim Khusus Awasi Penjualan Online

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, akan membentuk tim khusus untuk mengawasi penjualan online. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengawasi perdagangan melalui sistem elektronik atau penjualan online baik di media sosial maupun platform e-commerce

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan hal ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

"Oleh karena itu pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Mengutip Permendag 31/2023, pada pasal 44 dijelaskan bahwa Mendag akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.

Pada pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Adapun tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenko Pangan Raih Anugerah Penggerak Sektor Pangan APN 2025, Menko Zulhas: Penghargaan Ini untuk Seluruh Petani di Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Menko Zulhas hingga Teuku Riefky Hadiri Acara Anugerah Penggerak Nusantara 2025

Internet
4 hari lalu

Cloudflare Error, X hingga ChatGPT Tak Bisa Diakses!

Internet
4 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal