Pemerintah Akan Umumkan Subsidi Mobil Listrik pada 20 Maret

Iqbal Dwi Purnama
Menperin Agus Gumiwang menyebut, pemberian subsidi mobil listrik akan diputuskan bersamaan dengan berlakunya subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023 mendatang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, pihaknya tengah menyusun skema pemberian bantuan untuk kendaraan roda 4 berbasis listrik. Hal ini merupakan upaya percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

Agus menjelaskan, pemberian bantuan kepada mobil listrik akan diputuskan bersamaan dengan berlakunya subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023 mendatang.

"Kita launching pada tanggal 20 Maret, sudah rapat Pak Presiden sudah memutuskan, motor, mobil, dan bus akan mendapatkan bantuan pemerintah, mobil hybrid tidak," ujar Agus di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Adapun, syarat kendaraan yang mendapatkan subsidi mobil listrik sama dengan motor listrik, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Hal ini bertujuan untuk memastikan banyaknya industri turunan yang terlibat dalam produksi kendaraan listrik tersebut.

"Makanya produsen harus segera mendaftarkan produk mana saja yang sudah 40 persen, merek apapun kalau terverifikasi TKDN 40 persen masuk dalam program," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Meroket, Mobil Bensin Makin Tergerus

Nasional
6 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Nasib Insentif Mobil Listrik di 2026

Mobil
6 hari lalu

Debut Dunia! Lepas E4 Resmi Dipamerkan di IIMS 2026, Ini Fotonya

Mobil
6 hari lalu

Debut di IIMS 2026, iCar Gaspol Buka Pesanan SUV Listrik V23

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal