JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, pihaknya tengah menyusun skema pemberian bantuan untuk kendaraan roda 4 berbasis listrik. Hal ini merupakan upaya percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik.
Agus menjelaskan, pemberian bantuan kepada mobil listrik akan diputuskan bersamaan dengan berlakunya subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023 mendatang.
"Kita launching pada tanggal 20 Maret, sudah rapat Pak Presiden sudah memutuskan, motor, mobil, dan bus akan mendapatkan bantuan pemerintah, mobil hybrid tidak," ujar Agus di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Adapun, syarat kendaraan yang mendapatkan subsidi mobil listrik sama dengan motor listrik, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Hal ini bertujuan untuk memastikan banyaknya industri turunan yang terlibat dalam produksi kendaraan listrik tersebut.
"Makanya produsen harus segera mendaftarkan produk mana saja yang sudah 40 persen, merek apapun kalau terverifikasi TKDN 40 persen masuk dalam program," katanya.