Sementara itu, pemerintah juga tidak menaikkan harga Pertalite. Hal itu lantas membuat konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite.
Akibatnya, beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus melakukan impor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.
"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Solar adalah prioritas pertama yang akan pemerintah atur karena BBM jenis ini digunakan tidak hanya oleh kendaraan bermotor, tetapi industri-industri pertambangan dan perkebunan hingga kapal-kapal besar. Sedangkan Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, parlemen telah bertemu dengan PT Pertamina dan BPH Migas membicarakan terkait aturan pembelian BBM bersubsidi. Dalam pertemuan itu, Pertamina mengharapkan agar aturan pembelian bisa ditata supaya penyaluran BBM subsidi dan penugasan bisa lebih tepat sasaran.
"Ketika harga Solar yang tidak disubsidi semakin meningkat, artinya disparitas semakin tinggi. Ini semakin rawan, sehingga solar harus diatur. Kemudian ketika menyusul Pertamax ikut naik terjadi hal yang serupa ada gap yang tinggi antara Pertalite dan Pertamax," tutur politisi PKS tersebut.
Pemerintah kini tengah merumuskan konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Sekarang secara umum yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah usaha kecil, usaha mikro, petani kecil yang lahannya di bawah 2 hektare (ha), dan kendaraan umum.