JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang merumuskan aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Ini dilakukan supaya distribusinya bisa lebih tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, regulasi tersebut akan mengatur dua hal, yaitu kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," kata dia, dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Harga solar bersubsidi saat ini Rp5.100 per liter. Sedangkan harga solar nonsubsidi hampir Rp13.000 per liter.
Djoko menuturkan, perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak dunia melambung, khususnya gasoline, sehingga harga Pertamax di dalam negeri ikut naik menjadi Rp12.500 per liter.