Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik
TEGAL, iNews.id – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N viral di media sosial setelah dilaporkan istri siri ke Bareskrim Polri. Korban disiksa selama kurang lebih 2,5 tahun bahkan disiram air keras hingga mengalami luka bakar di lengan dan pungung.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memastikan terduga pelaku telah diamankan dan diproses secara pidana serta etik.
Kapolres menegaskan penanganan kasus dilakukan cepat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah begitu laporan mencuat ke publik.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, pemeriksaan, dan penahanan,” ujar AKBP Heru, Sabtu (4/7/2026)
Dia menjelaskan bahwa penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua jalur hukum, yakni proses etik di internal Polri dan proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri.