Pemerintah Bebaskan Airport Tax di 13 Bandara Mulai Besok, Termasuk Soekarno-Hatta

Ichsan Amin
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: ilustrasi/Humas AP II)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan pajak bandara (airport tax) di 13 bandara. Kebijakan itu berlaku mulai besok, Jumat (23/10/2020).

Airport tax dikenal dengan sebutan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), masuk dalam komponen tiket pesawat.

"Begitu juga dengan biaya kalibrasi di bandara-bandara akan ditanggung pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan, insentif itu berlaku hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp175 miliar untuk PJPU dan Rp40 miliar untuk biaya kalibrasi.

"Harapannya insentif ini bisa membangkitkan sektor penerbangan khususnya pada daerah-daerah destinasi di 13 bandara," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

2 hari lalu

Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

5 hari lalu

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

5 hari lalu

Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal