Pemerintah Bebaskan Airport Tax di 13 Bandara Mulai Besok, Termasuk Soekarno-Hatta

Ichsan Amin
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: ilustrasi/Humas AP II)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan pajak bandara (airport tax) di 13 bandara. Kebijakan itu berlaku mulai besok, Jumat (23/10/2020).

Airport tax dikenal dengan sebutan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), masuk dalam komponen tiket pesawat.

"Begitu juga dengan biaya kalibrasi di bandara-bandara akan ditanggung pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan, insentif itu berlaku hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp175 miliar untuk PJPU dan Rp40 miliar untuk biaya kalibrasi.

"Harapannya insentif ini bisa membangkitkan sektor penerbangan khususnya pada daerah-daerah destinasi di 13 bandara," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Megapolitan
2 hari lalu

Jakpro Targetkan LRT Jakarta Fase 1B Beroperasi Agustus 2026, Uji Coba usai Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Pengumuman! Pendaftaran Mudik Kapal Laut Gratis Dibuka, Tersedia 69.232 Tiket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal