JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana melakukan aksi mogok jual minyak goreng, karena pemerintah belum membayar utang rafaksi sebesar Rp344 miliar.
“Itu (opsi) pertama (yang dikaji). Opsi lainnya bisa potong tagihan kepada supplier, bisa juga gugat (di) PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Menurut dia, tagihan rafaksi minyak goreng tersebut sehubungan dengan kebijakan satu harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah pada Januari 2022, yang hingga kini belum dibayarkan kepada pelaku usaha. Hal itu, membuat biaya rafaksi minyak goreng harus ditanggung oleh 31 perusahaan peritel anggota APRINDO yang secara kumulatif mengelola hingga ribuan toko ritel.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang menjual minyak goreng kemasan kepada konsumen melakukan penjualan dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 19 Januari 2022.
Untuk menutup selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen akhir dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditanggung peritel, PP tersebut menjamin pelaku usaha untuk mendapatkan dana pembiayaan penyediaan minyak goreng kemasan dari Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).