Pasal 11 Permendag No. 3 Tahun 2022 itu, bahkan menyebut pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan ke BPDKS. Namun, setelah lebih dari setahun berselang, tagihan tersebut belum kunjung dibayarkan.
Aprindo telah mencoba beberapa upaya untuk memperoleh pembayaran atas rafaksi, antara lain audiensi secara formal maupun informal dari waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS Kantor Sekretariat Presiden (KSP), dan Komisi VI DPR RI.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyebut akan menghubungi Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey agar itikatnya itu bisa digagalkan. Pasalnya, jika itu terlaksana akan menimbulkan masalah baru. Apalagi sebentar lagi Lebaran, pasti masyarakat membutukan pasokan minyak goreng premium.
"Nanti kita akan koordinasi lagi dengan Pak Roy. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu, kan ini akan menimbulkan masalah baru," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3/2023).
Isy menyampaikan akan segera mendatangi Kejakaaan Agung untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. Pasalnya, untuk mengeluarkan izin pelunasan utang rafaksi itu perlu masukan dari Kejaksaan Agung.
"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta pendapat.Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari Dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi ini, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya itu segera dikeluarkan," tutur Isy.