Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag 8/2024

Suparjo Ramalan
Pemerintah membentuk task force untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Adapun beleid ini mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto menuturkan, task force alias tim teknis berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Nantinya, tugas tim ini akan membahas secara detail terkait perubahan Permendag 8/2024, dimana akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 

“Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis,” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Prabowo Heran RI Punya Kopi hingga Cokelat Terbaik, tapi Masih Impor Produk Jadi

Nasional
18 hari lalu

Pertamina Cari Sumber Impor Minyak Baru imbas Selat Hormuz Ditutup

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Optimistis RI Tak Lagi Bergantung Impor BBM, Manfaatkan Sawit hingga Tebu

Bisnis
29 hari lalu

BPS Catat Impor RI Januari 2026 Melonjak 18,21% jadi 21,20 Miliar Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal