Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag 8/2024

Suparjo Ramalan
Pemerintah membentuk task force untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Adapun beleid ini mengatur terkait kebijakan dan pengaturan impor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto menuturkan, task force alias tim teknis berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Nantinya, tugas tim ini akan membahas secara detail terkait perubahan Permendag 8/2024, dimana akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 

“Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis,” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
27 hari lalu

Menkeu Purbaya Prihatin 99 Persen Busana Muslim RI Impor dari China

Nasional
28 hari lalu

Apa Itu Certificate of Origin yang Jadi Alasan SPBU Swasta Batalkan Beli BBM Impor Pertamina?

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! Antam Masih Impor 30 Ton Emas dari Australia dan Singapura

Nasional
1 bulan lalu

Shell Indonesia Bantah PHK Petugas SPBU Imbas Stok BBM Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal