Pemerintah Beri Paket Insentif Impor dan PPnBM DTP Kendaraan Listrik hingga 2025

Iqbal Dwi Purnama
Produsen kendaraan listrik dapat menikmati paket insentif impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025. (Foto: Istimewa)

"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," kata Iwan. 

Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, PPnBM 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40. 

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Motor
8 jam lalu

2 Motor Listrik Yadea Tuntaskan Uji Nyali Bandung-Jakarta, Cek Baterai Masih Sisa Segini

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Redam Efek Perang AS-Iran

Mobil
5 hari lalu

Harga BBM Fluktuatif, BYD Haka Nilai Kendaraan Listrik Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal