Diharapkan pengumuman Biaya Haji 2024 yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Seperti diketahui, kuota haji tahun 2024 ditetapkan 241.000 jemaah haji dengan rincian, untuk jemaah haji reguler 221.720 kuota dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 kuota.
Dalam kesempatan itu Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama Menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp14.558.658.000.
Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Dalam kesempatan itu disepakati Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 2023 adalah sebesar Rp93.410.286.
BPKH menghimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.