JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama dan DPR menyepakati biaya haji Tahun 2024 atau 1444 Hijriah sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Terkait dengan itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 atau biaya haji 2024 dengan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun dari nilai manfaat calon jemaah haji.
Adapun besaran biaya haji atau terdiri dari 3 komponen, yaitu:
- Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111. Biata ini sebesar 40 persen dari total biaya haji atau BPIH di Arab Saudi dan dalam negeri.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60 persen dari total biaya haji, yangt meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
- Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567 atau Rp8,2 triliun.
“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023).