Pemerintah Godok Inpres Infrastruktur, Pengadaan Proyek dengan APBN Harus Kantongi Restu Presiden

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah tengah menyusun draf Inpres Infrastruktur sebagai landasan untuk pengadaan proyek yang menggunakan APBN. (Foto: Dok. Bina Marga Kementerian PU)

Kementerian Keuangan baru akan mengucurkan anggaran untuk pengadaan proyek di dalam Inpres yang diajukan oleh Kementerian PU. Sebab, penganggaran proyek lewat Inpres ini berada di luar DIPA Kementerian PU.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Inpres Infrastruktur ini akan mengintegrasikan kebutuhan infrastruktur dasar dengan prioritas nasional.

"Karena itu kami terus mengawal upaya kementerian teknis, seperti Kementerian PU, agar dapat mempercepat keputusan penting seperti Inpres, demi mendukung swasembada pangan, energi, dan air, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar AHY melalui keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Pastikan Danantara Siap Investasi di Proyek Infrastruktur

Nasional
5 bulan lalu

RI Butuh Rp10.142 Triliun untuk Bangun Infrastruktur, Negara Cuma Sanggup 40%

Nasional
2 hari lalu

Kementerian PU Kebut Penanganan Longsor Ruas Medan-Berastagi, Target Rampung sebelum Nataru

Nasional
13 hari lalu

Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Rapat Hari Ini, Bahas Solusi Jalan Beda Tinggi di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal