JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop di sejumlah wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. Namun, dengan beberapa persyaratan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran pembukaan biosop itu diberikan karena penanganan Covid-19 yang dinilai semakin membaik.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop," kata dia, Senin (13/9/2021) malam.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, ada enam syarat yang harus dipenuhi bioskop untuk bisa beroperasi, yakni: