Pemerintah Izinkan Bioskop Buka, Begini Syaratnya

azhfar muhammad
Pemerintah izinkan bioskop buka, begini syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop di sejumlah wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. Namun, dengan beberapa persyaratan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran pembukaan biosop itu diberikan karena penanganan Covid-19 yang dinilai semakin membaik. 

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop," kata dia, Senin (13/9/2021) malam. 

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, ada enam syarat yang harus dipenuhi bioskop untuk bisa beroperasi, yakni:  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
15 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
28 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
28 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal