Pemerintah Izinkan Bioskop Buka, Begini Syaratnya

azhfar muhammad
Pemerintah izinkan bioskop buka, begini syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop di sejumlah wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. Namun, dengan beberapa persyaratan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran pembukaan biosop itu diberikan karena penanganan Covid-19 yang dinilai semakin membaik. 

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop," kata dia, Senin (13/9/2021) malam. 

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, ada enam syarat yang harus dipenuhi bioskop untuk bisa beroperasi, yakni:  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
9 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

13 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

1 bulan lalu

Penampakan Bioskop Mini Pemprov Jakarta, Ditargetkan Ada di Tiap Rusun dan Pasar

1 bulan lalu

Hore! Bioskop Mini Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Dijual Murah Rp15.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal