Pemerintah Izinkan Bioskop Buka, Begini Syaratnya

azhfar muhammad
Pemerintah izinkan bioskop buka, begini syaratnya

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas penonton maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk bioskop. 

3. Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dilarang atau tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam bioskop. 

4. Penonton dan pengunjung bioskop tidak diperkenankan atau dilarang makan dan minum selama film diputar. Bagi pengelola pusat hiburan bioskop juga tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. 

5. Penonton wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syarifuddin sebelumnya mengatakan, rencananya bioskop akan dibuka pada 14 September 2021. Pengusaha bioskop pun telah melakukan sejumlah persiapan setelah bioskop ditutup karena aturan PPKM demi mengurangi penyebaran Covid-19. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Seleb
26 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Film
29 hari lalu

5 Cara Nonton Film Resmi Agar Aman dari Situs Berbahaya, Cek Sekarang!

Health
29 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
31 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal