1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas penonton maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk bioskop.
3. Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dilarang atau tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam bioskop.
4. Penonton dan pengunjung bioskop tidak diperkenankan atau dilarang makan dan minum selama film diputar. Bagi pengelola pusat hiburan bioskop juga tidak diperkenankan menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
5. Penonton wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syarifuddin sebelumnya mengatakan, rencananya bioskop akan dibuka pada 14 September 2021. Pengusaha bioskop pun telah melakukan sejumlah persiapan setelah bioskop ditutup karena aturan PPKM demi mengurangi penyebaran Covid-19.